Sistem Bernegara Indonesia Berubah Total Tinggalkan Pancasila Sebagai Identitas

“Inilah yang terjadi di dalam proses Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan di tahun 1999 hingga 2002 yang lalu,” jelasnya. Dan akibatnya, sejak tahun 2004 hingga hari ini, sistem bernegara Indonesia telah berubah total.

Kedaulatan rakyat tidak lagi dijelmakan di dalam lembaga tertinggi negara. Melainkan berpindah menjadi kedaulatan Partai Politik dan kedaulatan Presiden Terpilih yang dipilih melalui Pemilu dan Pilpres Langsung. Lembaga tertinggi negara dibubarkan. Tidak ada lagi utusan golongan dan utusan daerah. Tidak ada lagi Haluan Negara, karena Presiden terpilih sebagai eksekutif dapat membuat kebijakan apapun, selama mendapat dukungan dari partai politik, ujar LaNyalla.

Baca Juga :  TNI Angkatan Udara Siap Mendukung Pelaksanaan Jambore Nasional 2022

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *