Jadikan Desa Kekuatan Ekonomi Utama Menopang Kehidupan Masyarakat

Sebuah rumusan sistem yang belum pernah secara murni diterapkan di era orde lama dan orde baru namun sudah dihapus total dari konstitusi negara pada saat bangsa ini melakukan Amandemen Undang-Undang Dasar pada tahun 1999 hingga 2002 silam.

“Sistem bernegara rumusan para pendiri bangsa itu menempatkan negara berada pada posisi sangat berdaulat atas kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air dan isinya,” urai LaNyalla.

Di tempat yang sama, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, antusiasme kehadiran para camat dan kepala desa sangat mengejutkan.

Baca Juga :  PWNU D.I. Yogyakarta Kembali Calonkan Gus Hilmy Calon Anggota DPD RI Tahun 2024-2029

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *