KAI DAOP 1 Jakarta Bersama Muspida Tertibkan 65 Bangli Pekat di Area Stasiun Karawang

Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Baca Juga :  Vendor PON Papua 2021 Tuntut Pembayaran, Jalur Hukum Ditempuh, 2 Tahun Menunggu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *