KAI DAOP 1 Jakarta Bersama Muspida Tertibkan 65 Bangli Pekat di Area Stasiun Karawang

PT KAI Daop 1 Jakarta mengiimbau kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, serta tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.”

Baca Juga :  Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *