Ali menjelaskan bahwa telah dilakukan rapat koordinasi antara Manajemen PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta dengan Muspida dan Muspika sepakat memberikan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP 1 sd SP 3, hingga akhirnya diadakan kembali rapat koordinasi (16/11) di Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Wawan Setyawan dan dihadiri oleh perwakilan KAI Daop 1 Jakarta, Perwakilan Muspida dan Muspika, Dinsos, dan kelurahan setempat).
Hasil kesepakatan rapat koordinasi tersebut adalah menetapkan tanggal pelaksanaan penertiban yaitu 21 November 2023 mulai jam 09.00 sampai dengan selesai.
Share Article :