Danone, Blackrock dan Mesin Perang Top Notch Israel, Sebuah Catatan Boikot !!!

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya genosida.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” jelas Niam (11/11).

Dalam pernyataannya umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Himbauan tersebut tercatut dalam Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Juga :  Peluncuran Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2024: Si Mayor Bersama Warga di Lapangan Silang Monas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *