Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Haramkan dan Boikot Produk Israel berserta Afiliasi Bisnisnya di Indonesia

Kami mengajak seluruh Masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan untuk Stop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi zionis israel.

Fatwa MUI No 83 tahun 2023 mengharamkan. Gerakan boikot melalui Fatwa MUI ini diharapkan diikuti dengan sungguh sungguh oleh semua masyarakat Indonesia sebagai bentuk perlawanan untuk menghentikan agresi Israel atas Palestina dan sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi Hak Asasi manusia dan bentuk perlawanan atas penjajahan.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *