Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Haramkan dan Boikot Produk Israel berserta Afiliasi Bisnisnya di Indonesia

Tidak ada tempat tinggal untuk berlindungpun susah, tak ada kekuatan yang dapat menghentikan kebiadaban zionis Israel yang melakukan genosida dan menghancurkan kota Gaza, demikian dipaparkan Dr.H.Iksan Abdullah SH, MH, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia, didampingi Dr.H.Buya Amirsyah Tambunan, MA, selaku Sekjen Majelis Ulama Indonesia, dan M.Azrul Tanjung SE, MSi, Wakil Sekjen.

Hukum Humaniter, dan Hak Azasi Manusia diinjak injak tak berdaya. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 adalah wujud dukungan nyata dari Ulama dan Bangsa Indonesia yang cinta akan Perdamaian Dunia dan anti Penjajahan untuk Palestina Merdeka.

Baca Juga :  Peningkatan Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ketua DPD RI Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *