Yang menempatkan penjelmaan rakyat yang utuh dan lengkap di lembaga tertinggi negara. Presiden itu hanya mandataris, yang diberi tugas untuk melaksanakan Haluan Negara yang dibuat oleh penjelmaan rakyat.
Haluan Negara itu adalah wujud kehendak politik kedaulatan rakyat sebagai pemilik negara. Dimana disusun oleh penjelmaan yang utuh. Bukan saja oleh mereka yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR), tetapi juga oleh mereka yang diutus dari bawah, yaitu Utusan Daerah dan Utusan Golongan yang lengkap.
Share Article :