Tanpa Pimpinan MPR RI, 1.349 Elemen Rakyat Jadi Saksi Wapres RI ke-VI Try Sutrisno Sampaikan Maklumat Presidium Konstitusi

Uritanet, Jakarta –

Tanpa Pimpinan MPR RI, Wakil Presiden RI ke-VI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga Panglima ABRI ke-IX dihadapan 1.349 Elemen Rakyat, membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR RI, di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (10/11).

Maklumat Presidium Konstitusi berisi desakan kepada MPR RI untuk menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal “Mengembalikan sistem bernegara Indonesia sesuai rumusan pendiri bangsa yang termaktub di dalam UUD 1945 naskah asli atau sebelum dilakukannya amandemen pada tahun 1999 hingga 2002 silam”.

Maklumat Presidium Konstitusi kemudian diserahkan Try Sutrisno didampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Guru Besar Filsafat UGM Prof Kaelan, Ketua Umum PP Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Wakil Perempuan Mirah Sumirat, serta wakil Ulama KH Fadholi Muh Ruham.

Dan Maklumat Presidium Konstitusi diterima oleh anggota MPR RI, M Syukur (Jambi), Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Bambang Santoso (Bali), Fachrul Razi (Aceh) dan Sylviana Murni (DKI Jakarta).

Dalam paparannya, Wakil Presiden RI ke-VI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga Panglima ABRI ke-IX menyebutkan meski penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi tanpa dihadiri Pimpinan MPR RI, namun dirinya meminta kepada seluruh elemen rakyat yang hadir untuk tidak berkecil hati dan terus berikhtiar mengembalikan UUD 1945 Naskah Asli.

“Kita pasti akan menemukan jalan. Faktanya, dengan kehadiran peserta yang berjumlah 1.349 ini, menunjukkan kesungguhan, ketaatan, kemuliaan, akan jalannya perjuangan rakyat Indonesia ini,” tegas Try Sutrisno.

Jalannya pemerintahan saat ini sudah menyalahi pemikiran dan keinginan para pendiri bangsa. Maka, Wakil Presiden RI ke-VI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yang juga Panglima ABRI ke-IX ini mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk meluruskan pikiran pada cita-cita luhur bangsa, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 Naskah Asli yang berpedoman pada Pancasila.

“Demokrasi Pancasila harus kita kembalikan. Sekarang ini katanya lebih demokratis. Apanya yang demokratis? Demokrasi itu hanya sarana. Masing-masing ada landasannya yaitu Budaya Bangsa. Tak bisa disamakan dengan bangsa lain. Kok bisa keadaan salah ini dianggap lebih demokratis. Bangsa ini sedang tidak baik-baik saja. Kita harus sadar, introspeksi kembali, segera kita bertaubat kembali ke jalan yang benar,” jelas Try Sutrisno.

Sejumlah tokoh pun menyampaikan buah pikiran dalam orasinya. Mantan anggota Komnas HAM Prof. Hafidz Abbas menyebut bahwa para pendiri bangsa dan pahlawannya telah mewariskan kepada kita Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

“Tak ada negara lain yang memilikinya. Tidak ada nilai yang lebih indah selain Pancasila dan UUD 1945 yang digali dari bumi Nusantara dan peradaban Nusantara,” tutur Prof. Hafidz Abbas.

Mantan Menkes Siti Fadillah Supari pun menambahkan bahwa Amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002 benar-benar menghasilkan kebijakan yang meninggalkan kepentingan rakyat dan norma Pancasila.

“Maka, saat ini juga kita harus segera kembali ke UUU 1945 Naskah Asli. Jangan ditunda, jangan nanti-nanti. Kita harus segera kembali ke UUD 1945 untuk memperbaiki nasib bangsa ini ke depan. Kami mendukung lima proposal kenegaraan DPD RI,” ujar Siti Fadillah Supari.

Sedangkan Dr Margarito Kamis, selaku pengamat politik menegaskan tak dapat dipungkiri UUD 1945 sebelum dan sesudah di-Amandemen terdapat masalah. Hal tersebutlah yang menurutnya harus dibenahi.

Sementara Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menyebut bahwa bangsa ini harus mencontoh negara lain, di mana amandemen tak mengubah tatanan dasar negaranya. Maka, kembali ke UUD 1945 Naskah Asli adalah jalan paling benar dan tepat. Kalau ada penyesuaian, mari kita lakukan.

Bahkan Guru Besar Ilmu Filsafat UGM, Prof Kaelan secara tegas mengatakan bahwa rakyat telah ditipu oleh elit pada tahun 1999-2002 yang menyebut akan melakukan Amandemen Konstitusi. Dan Amandemen lazimnya hanya satu atau dua pasal saja. Tapi pada Amandemen 1999-2002 yang diubah itu 97 persen.

Baca Juga :  Breakingnews! Mantan Presiden AS Donald Trump Tertembak

“Itu mengkhianati dan menipu rakyat. Diberi judul Amandemen tapi faktanya Mengganti,” tegas Prof. Kaelan saat memaparkan hasil penelitiannya.

Dan mantan KSAD, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto pun menegaskan bahwa elemen TNI mulai dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) mendukung penuh gerakan Dewan Presidium Konstitusi yang berkomitmen mengembalikan kedaulatan rakyat dengan mengembalikan UUD 1945 naskah asli.

“Semua mendukung acara ini. Amandemen UUD 1945 isinya hanyalah melawan Pancasila dan melawan hakekat berdirinya NKRI,” tukasnya.

Di lain sisi, Sultan Sekala Brak yang Dipertuan ke-23, Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Pangeran Edward Syah Pernong menegaskan bahwa telah hadir sedikitnya 41 Raja dan Sultan Nusantara pada forum ini. Seluruhnya mendukung penuh gagasan kembali kepada UUD 1945 Naskah Asli.

Begitu pula Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Closing Statement Penyampaian Maklumat Dewan Presidium Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/ DPR/ DPD Senayan, Jakarta (10/11), menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR RI yang tidak dapat hadir dalam acara Penyampaian Maklumat Presidium Konstitusi dan Pimpinan DPD RI terkait upaya kembali ke UUD 1945 Naskah Asli. Tindakan Pimpinan MPR RI ini tidak layak sebagai Tauladan Kenegaraan.

Meski demikian, Dewan Presidium Konstitusi akan terus konsisten untuk memperjuangkan Pancasila untuk kembali menjadi identitas Konstitusi yang utuh, sebagai niat yang tulus untuk Indonesia, papar LaNyalla Matalitti.

Perlu diketahui, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo telah mengikuti proses persiapan acara penyerahan Maklumat tersebut. Bahkan ikut hadir di dalam Rapat Koordinasi 26 Oktober 2023 lalu di Jakarta. Tetapi hari ini, kita saksikan sendiri, saudara Bambang Soesatyo tidak hadir di sini.

Bahkan melalui suratnya, saudara Bambang Soesatyo menyatakan tidak bisa hadir atas dasar kesepakatan para Pimpinan MPR RI, dan meminta penundaan waktu untuk penyesuaian jadwal bersama, kata LaNyalla Matalitti.

Hal itu merupakan bukti nyata bahwa kedaulatan rakyat telah dirampok oleh segelintir orang yang berlindung di balik baju kelompok. Karena Undang-Undang Dasar hasil Amandemen di tahun 2002, memang telah mengubah kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Sehingga, mereka yang mengatasnamakan wakil rakyat sejatinya adalah wakil partai politik.

“Hal ini semakin menambah keyakinan bahwa kedaulatan rakyat wajib hukumnya untuk dikembalikan kepada rakyat. Sebab negara ini bukan milik kelompok atau golongan, namun milik rakyat dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote,” katanya.

Penjelmaan rakyat yang diwakili oleh kalangan dari organisasi-organisasi sosial masyarakat, serikat-serikat, kaum profesional, akademisi, mahasiswa, para raja, sultan dan masyarakat adat Nusantara telah sampai pada satu titik. Yaitu mengembalikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara.

LaNyalla pun meminta semua pihak untuk menyuarakan dan mengajak sebanyak mungkin elemen-elemen rakyat Indonesia lainnya, untuk bersama dalam satu kesadaran kolektif bangsa bahwa Indonesia harus lebih baik.

“Kita semua harus jujur dan konsisten memperjuangkan nilai-nilai agung yang terkandung di dalam Pancasila. Nilai-nilai yang memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara. Bukan kepentingan kelompok. Atau kepentingan politik yang semata untuk meraih kekuasaan, tetapi melupakan amanat rakyat,” paparnya.

Dan mewujudkan kedaulatan rakyat harus menjadi tujuan utama karena rakyat sebagai pemilik negara yang harus menentukan arah perjalanan bangsa ini. Dimana penjelmaan rakyat tersebut diwujudkan dalam Lembaga Tertinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Dewan Presidium Konstitusi di bawah arahan Wakil Presiden RI ke-VI, Try Sutrisno akan terus berjalan. Mendesak dan mendobrak sekat-sekat penghalang. Dewan Presidium Konstitusi juga akan mengumumkan kepada Rakyat Indonesia, siapa saja yang tidak setuju dan siapa saja yang menghalangi bangsa dan negara ini untuk kembali ke Pancasila.

“Dan Indonesia akan mencatat. Siapa saja pengkhianat Pancasila. Siapa saja yang menghalangi bangsa dan negara ini untuk kembali ke Pancasila. Dan kita harus siap menghadapi perjuangan yang lebih berat, karena kita berhadapan dengan bangsa sendiri yang menjadi pengkhianat Pancasila,” tegasnya.

Baca Juga :  KASAL Pimpin Upacara HUT ke-76 Korps Marinir Tahun 2021

Maklumat yang diserahkan Try Sutrisno dengan didampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Guru Besar Filsafat UGM Prof Kaelan, Ketua Umum PP Pemuda Panca Marga Berto Izaak Doko, Wakil Perempuan Mirah Sumirat, serta wakil Ulama KH Fadholi Muh Ruham, diterima oleh anggota MPR RI, M Syukur (Jambi), Bustami Zainuddin (Lampung), Alirman Sori (Sumbar), Bambang Santoso (Bali), Fachrul Razi (Aceh) dan Sylviana Murni (DKI Jakarta).

Hadir dan mendukung Maklumat Presidium Konstitusi antara lain, Prof Hafidz Abbas (Mantan Anggota Komnas HAM), Siti Fadilah Supari (Mantan Menteri Kesehatan), Margarito Kamis (pengamat politik), Asrul Azis Taba (pengusaha), Batara R Hutagalung (sejarawan), Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto (Mantan KSAD), Suko Sudarso (tokoh masyarakat), Ida R Kusdianti (perwakilan emak-emak).

Tampak pula Prof Sofian Effendi (Mantan Rektor UGM), Chusnul Mar’iyah (aktivis perempuan), PYM Edward Syah Pernong (Raja Sekala Brak, Lampung), Romo Asun Gotama (Wakil Sekjen WALUBI), Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto (Mantan KSAL), Indra Bambang Utoyo (FKPPI), Nurhayati Assegaf (Mantan Anggota DPR), Gus Aam Wahab Hasbullah (cucu pendiri NU), KH Ali Badri Zaini (ulama Jawa Timur), Mirah Sumirat (Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia), Togar M Nero (perwakilan Pemuda Pancasila), Prof Son Diamar (ITB), Prof Daniel M Rosyid (ITS), para Raja dan Sultan Nusantara, serta sejumlah mahasiswa dan elemen-elemen masyarakat lainnya.

Selengkapnya, Maklumat Dewan Presidium Konstitusi ;

Bismillahirrohmannirohim,

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Jumat, 10 Nopember 2023, kami, rakyat Indonesia yang tergabung di dalam Dewan Presidium Konstitusi, bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, yang merupakan penjelmaan dari elemen-elemen bangsa, sebagai pemilik Negara Kesatuan Republik Indonesia yang setia dan memegang teguh Pancasila sebagai Falsafah Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa menyatakan sebagai berikut :

Dengan memperhatikan dan menimbang :

1. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Negara dan menghilangkan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi serta tidak konsisten dalam Konsepsi, Teori, dan Yuridis;

2. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Bahwa, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan Sila Keempat dari Pancasila, sehingga menghilangkan Kedaulatan Rakyat dengan memindahkan kepada Kedaulatan Kelompok;

Maka, dengan rasa tanggung jawab kepada para Pendiri Bangsa, dan demi Kepentingan Rakyat Indonesia serta Kehidupan Bangsa dan Negara ke depan yang lebih berdaulat, adil, dan makmur; Kami Mendesak dan Menuntut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk segera :

1. Menggelar Sidang MPR dengan Agenda Tunggal untuk Mengembalikan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa melalui Penetapan Kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan.

2. Melakukan Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar yang berlaku sebelum Perubahan di tahun 1999 hingga 2002, sebagaimana dimaksud di atas, dengan teknik addendum, guna Menyempurnakan dan Memperkuat Kedaulatan dan Kemakmuran Rakyat dengan mengacu kepada semangat dan tuntutan Reformasi tahun 1998,3 dimana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada Proposal Kenegaraan DPD RI dan Kajian Akademik serta Empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini.

3. Melakukan pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan sebagai bagian dari anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan Penjelmaan Rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 10 Nopember 2023)

***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *