Uritanet, Jakarta –
Darius Situmorang, SH, MH, Praktisi Hukum dari Law Firm Togar Situmorang menegaskan bahwa hasil Putusan MK- MK terkait Etika Hakim Konstitusi bukan hasil keputusannya. Apalagi ternyata batas usia di dalam pencalonan wakil presiden sudah diatur sebelumnya, namun sangat disayangkan kenapa batas usia calon wakil presiden baru sekarang digaungkan lagi, dibesarkan lagi. Dan membandingkan saat Presiden Jokowi berpasangan dengan Prof. Dr. Maruf Amin, di mana batas usia dari Wakil Presiden itu sangat jauh dan berbeda, lanjut Darius Situmorang, SH, MH saat ditemui di kantornya Togar Situmorang Law Firm di Pejaten Raya Jakarta Selatan (8/11).
Jadi karena mungkin yang kita lihat sekarang adalah terkait adanya politik yang tengah memanas, kemungkinan itu menjadi sorotan yang sangat menarik bagi para prakstisi hukum, dan sempat menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut, jelas Darius Situmorang, SH, MH.
Oleh karena itu, terkait yang kemarin terjadi, kita mengamini saja terkait adanya putusan Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Jimly Asshidiqy, di mana dari putusan tersebut ada penyampaian terkait adanya ‘Pemberhentian Ketua MK’ Anwar Usman. Dan Darius Situmorang, SH, MH pun sangat disayangkan karena Ketua MK Anwar Usman disini hanya bertugas sebagai Hakim Konstitusi bersama Hakim Konstitusi lainnya mempunyai suatu keputusan terkait adanya permohonan laporan yang disampaikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang beliau sampaikan, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Dan bahwa putusan tersebut sudah final dan mengikat, tidak bisa dianulir, tidak berlaku surut. Jadi tidak bisa lagi untuk diajukan upaya hukum lainnya karena sudah ada putusan. Lain halnya, kalau belum ada putusan. Dan mungkin bisa untuk diupayakan di masa yang akan datang mengenai batas usia Calon Wakil Presiden tersebut,” ungkap Darius Situmorang, SH, MH.
Putusan MK tersebut, sudah merupakan kewenangan dari Hakim Ketua Makamah Konstitusi berserta para anggotanya yang telah memutuskan Putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023, tegasnya.
Terkait untuk merevisi hasil putusan MK No.90 tersebut, kemungkinan pasti ada. Namun jangan sampai kejadian yang sekarang ini akan timbul lagi di masa yang akan datang. Terlebih ini juga kan produk yang sudah berbunyi suatu putusan. Apalagi produknya hanya terkait masalah Kode Etik bukan masalah putusan. Berarti sudah mengikat dan sudah final, sudah inkracht. Putusan tersebut sudah bisa untuk dijalankan, paparnya lagi.
“Jika ada masyarakat yang ingin mengupayakan hukum terkait masalah putusan tersebut. Yaa, silakan saja, tapi ingat, itu kan harus dikaji ulang lagi. Dan itu akan butuh suatu proses yang sangat lama,” ujar Darius Situmorang, SH, MH, mengingatkan.
)***D.Junod/ Tjoek