Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 oleh kami:

R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sucipto, S.H., M.H., dan Dariyanto, S.H., M.H., masing- masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Tambat Akbar, S.H., M.H., Panitera Pengganti, dan telah dikirim secara Elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari dan tanggal itu juga Hakim Anggota.

Baca Juga :  Bang Saipul Jamil : Cantik Namun Perlakuannya Kasar … Saya Trauma

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *