Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut. di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat mengandung cacat formil, yaitu gugatan Para Penggugat cacat error in persona serta obscuur libel, sehingga dengan demikian eskepsi Tergugat, Turut) Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut adalah berasalan hukum dan patut untuk dikabulkan;

Oleh karena itu, Memperhatikan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta peraturan- E peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;

Baca Juga :  Dr. Raymundus Loin, S.Ag, SH, MH : Berharap Hakim MK Putuskan yang Terbaik Demi Bangsa dan Negara

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *