Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 621 K/Sip/1975 tertanggal 25 Mei 1977 yang menyatakan bahwa “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena tergugat tidak lengkap”; Menimbang, bahwa selain itu setelah Majelis Hakim mencermati gugatan Para Penggugat Para Penggugat mempersoalkan mengenai pengalihan hak atas merek WILTON sebagaimana nomor pendaftaran IDM000000826 kelas 30, yang tercatat atas nama Alm. Siah Sofian (Tergugat).

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi Ketua Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City Hj.Musdalifah Pangka; Budiman Achmad Pakki dan Syachrul Amiruddin

Dengan demikian tidak jelas yang menjadi objek gugatan Para Penggugat apakah terbatas hanya atas Merek WILTON nomor IDM000000826 atau termasuk juga WILTON Nomor IDM000205945, dan WILTON Nomor IDM000788698, sehingga antara Petitum Penggugat tidak sejalan dengan posita gugatan, yang mengakibatkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel);

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *