Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

2. Gugatan Para Penggugat kabur (obscuur libel), dimana pada halaman 5 gugatan didalilkan bahwa pada tanggal 29 September 1999 Merek WILTON didaftarkan oleh Mendiang Suharyono dengan Perubahan Nama Kepemilikan yang semula Suharyono Menjadi Suharyono b.d.n Nila Sari, padahal faktanya Suharyono telah meninggal dunia pada tanggal 24 Desember 1996 berdasarkan Akta Kematian Nomor: 04/IST/PN/WNI/1999/1996;

Menimbang, bahwa kelengkapan dan kejelasan identitas para pihak dalam suatu perkara merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi dan jika hal tersebut tidak terpenuhi dapat mengakibatkan gugatan cacat formil yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Pecat dr.Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Akan Panggil IDI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *