Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Menimbang, bahwa Turut Tergugat II dalam jawabannya tertanggal 5 Juni 2023 telah pula mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut.

1. Bahwa Pihak yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap (plurium litis consortium), dimana dalam gugatan Para Penggugat menyatakan bahwa ahli waris dari Almarhum Siah Sopian diwakili oleh Dewi Saraswati (isteri kedua) dari Almarhum Siah Sofian, padahal dari asil Pernikahan dengan isteri Pertama Sri Wahyu Ningsih telah memiliki 2 (dua) orang anak, yaitu: Kevin Joviah Siah Sofian dan Richard Nicholas Siah, sehingga seharusnya Kevin Joviah Siah Sofian dan Richard Nicholas Siah ditarik pula sebagai pihak dalam perkara a quo;

Baca Juga :  Dr. Filep Wamafma, SH.,M.Hum : Integritas Jadi Nilai Dasar, Harus Terus Dioptimalkan Seluruh Jajaran BPK

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *