Oleh karena itu, menghimbau secara hormat Kepada Seluruh pelanggan, konsumen, toko-toko, sales dan distributor Produk Merek Dagang WILTON agar tetap melakukan aktivitas jual – beli Merek Dagang WILTON dalam bentuk kemasan apa pun dan untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas Merek Dagang ini, hingga ada keputusan pengadilan yang tetap (inkracht).
Perlu diketahui pula, bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023, antara lain ;
Share Article :