“Tinggal, bagaimana cara kita membuka ini lebar-lebar dan meyakinkan pimpinan partai politik. Karena harus melibatkan semua stakeholder yang ada di parlemen. Sehingga kita juga harus membuka komunikasi dengan pimpinan partai politik,” tutur Bamsoet.
Sebab, menurut Bamsoet, jika ingin melakukan Amandemen Konstitusi, maka usulan harus diajukan 1/3 anggota MPR RI yang terdiri dari DPR RI dan DPD RI.
“Nah, untuk kuorum diperlukan 2/3 anggota MPR RI. Untuk pengambilan keputusan diperlukan suara 50 persen plus 1 suara. Saya kira penggalangan dukungan ini juga penting dilakukan,” saran Bamsoet.
Share Article :