Menurut Hartati Murdaya, konstitusi bangsa ini memang harus kembali ke UUD 1945 Naskah Asli. UUD 1945 naskah asli merupakan karya besar para pendiri bangsa yang paham akan kemajemukan dan tentunya murni untuk kepentingan rakyat.
“Kembali ke UUD ’45 naskah asli karena UUD ini benar-benar memberi kemakmuran rakyat, juga melindungi hak rakyat seperti pada pasal 33. Kalau UUD yang sekarang memberi ruang ekonomi kapitalistik. Kita tahu UUD sekarang dan turunannya, baik itu UU, peraturan pemerintah, dan lainnya, tidak berpihak kuat kepada rakyat. Bagaimana kita lihat UU Ciptaker yang banyak kontradiksi,” tutur dia.
Share Article :