Dukungan pengembalian “Manuskrip Asli Milik Sultan HB II” datang dari peneliti dan penulis sejarah Lilik Suharmaji, bahwa, “Ini merupakan kepentingan Negara Indonesia. Karena itu Indonesia berhak meminta kembali aset 40 manuskrip milik Sri Sultan Hamengku Buwono II yang dirampas Inggris dari Keraton Yogyakarta dalam Perang Sepehi atau Geger Sepoy pada Juni 1812,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, “Manuskrip tersebut bisa menjadi sarana untuk pembelajaran tentang masa lalu dan memperkaya khazanah pengetahuan tentang Indonesia, terutama Keraton Yogyakarta,” pungkasnya.
Share Article :