Naikan Bea Masuk Produk Impor Tertentu Yang Ancam Produk Buatan Dalam Negeri

Uritanet, Jakarta –

Dorong Pemerintah melalui kementerian keuangan RI untuk menaikan bea masuk atau tarif impor produk impor tertentu yang dinilai mengancam produk buatan dalam negeri.
Demikian disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, yang juga mantan ketua HIPMI Bengkulu itu guna mengontrol masuknya produk impor yang mengancam perkembangan industri manufaktur di dalam negeri.

Seperti diketahui, Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada September 2023 tercatat berada di level 52,3. Angka ini turun 1,6 poin jika dibandingkan dengan capaian Agustus 2023 yang berada pada level 53,9.

“Indonesia sedang berada dalam titik kritis industri manufaktur yang serius. Pemerintah harus segera melakukan perbaikan tata niaga barang impor secara menyeluruh, baik dari segi tarif maupun batasan maksimal jumlah barang impor yang masuk dari negara tertentu”, ujar Sultan (04/10).

Meskipun Indonesia terikat dengan perjanjian perdagangan komprehensif secara bilateral dengan negara tertentu, pemerintah juga wajib menjaga kepentingan nasional. Terutama menjaga kepentingan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Baca Juga :  Hingga Hari Keempat Pelaksanaan Angkutan Nataru 2023/2024, Tercatat 55.000 Penumpang Gunakan KA

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *