Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diambil dari sumber terpercaya, Temuan Keempat; Ditemukan data dan fakta bahwa pembiayaan relokasi dan penggusuran tanah masyarakat belum disalurkan oleh pemerintah pusat, apalagi Badan Pengawasan Batam.
Selain kami juga menemukan akar masalah konflik lahan di Pulau Rempang sudah terjadi pada tahun 2001. Di mana berawal dari diterbitkannya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Pusat dan BP Batam.
Temuan Kelima; NCW menemukan di lokasi adanya upaya intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang mendesak masyarakat untuk angkat kaki dari wilayah terdampak PSN di Pulau Rempang.
Share Article :