Temuan Kedua; NCW pun mencatat Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City Rempang belum menyelesiakan studi analisa dampak lingkungan (AMDAL).
Sedangkan untuk Temuan Ketiga; NCW menemukan ketidaksesuaian pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal 80% masyarakat yang terdampak PSN tersebut bersedia relokasi. Faktanya rakyat di lapangan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan data informasi dari sumber terpercaya dan pengaduan masyarakat ke DPP NCW, 80% masyarakat Pulau Rempang yang memiliki alas Hak SHM, menolak untuk dipindahkan atau direlokasi ke lokasi baru, lanjut Hanifa.
Share Article :