19Th DPD RI Komitmen Penguatan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila

4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR.

5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Baca Juga :  Keraton Pakunegara Tayan Beri Gelar LaNyalla Wira Setya Negara

)***YuriAlgha/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *