19Th DPD RI Komitmen Penguatan Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila

2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.

Baca Juga :  Peningkatan Cuaca Ekstrem di Indonesia, Ketua DPD RI Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *