Kondisi ini sangat memprihatinkan, ketika daya beli masyarakat menurun, bukan berarti uang yang ada justru dialihkan untuk berjudi online. Tentu hal ini dibutuhkan atensi khusus dari Pemerintah Pusat.
Bahkan saat ini terdapat fenomena baru di kalangan masyarakat, di mana uang sebesar 20 ribu rupiah hingga 50 ribu rupiah yang seharusnya digunakan untuk belanja atau jajan, kini beralih ke judi online.
“Ini merupakan dampak dari begitu masif dan mudahnya akses judi online. Hal ini berdampak negatif bagi perekonomian masyarakat dan bangsa pada umumnya,” jelas Prof. Abdullah.
Share Article :