LaNyalla Minta Dukungan All Out Seluruh Komponen Bangsa Mengembalikan UUD 45 Ke Naskah Asli

Sementara DPR tidak hanya diisi representasi dari partai politik saja, tetapi juga diisi peserta pemilu dari perseorangan yang berbasis provinsi, seperti yang sekarang berada di kamar DPD RI.

Gagasan tersebut menurutnya bukan hal baru. Sebab dunia internasional juga sudah melakukan hal itu. Termasuk 12 negara di eropa dan yang terbaru adalah Afrika Selatan.

“Hal itu sangat penting agar undang-undang yang dihasilkan, yang mengikat secara hukum kepada seluruh warga negara tidak hanya dibuat oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga oleh keterwakilan masyarakat non-partisan atau people representative,” tukasnya.

Karena faktanya di Indonesia, lanjut LaNyalla, anggota DPR dari partai politik dalam mengambil keputusan masih sangat didominasi arahan ketua umum partai. Sehingga sangat tidak adil bila 275 juta penduduk Indonesia menyerahkan kepatuhan hukum atas undang-undang yang dibentuk atas arahan ketua umum partai yang mempunyai anggota di DPR.

Baca Juga :  Seminar Nasional: Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Revolusi Mental

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *