Minta Kemendagri Kaji Ulang Keputusan Pulau Mangkir Besar, Pulang Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjan Empat Jadi Milik Sumatera Utara

Karena itu, dirinya heran Mendagri bisa mengeluarkan surat keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai wilayah administrasi Sumatera Utara. Tanpa dilandasi pertimbangan historis dan faktual.

“Saya heran, Mendagri bisa keluarkan surat (keputusan) ini. Historisnya dibaca dulu dong. Sejak tahun 1965 Aceh udah disana, kok bisa jadi ditetapkan milik Sumatera Utara. Mohon disampaikan ke Mendagri, ini akan terjadi konflik. Ini perlu dipertimbangkan dan dicabut”, tegas Haji Uma.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail. Namun hal ini akan sampaikan kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. Safrizal Zakaria Ali, M.Si, yang juga putra Aceh.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Gelar Olah Raga Bersama Prajurit dan PNS Dalam Menjaga Komunikasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *