Sementara, kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses penyelenggara sistem eletronik (PSE) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
)***Nawasanga
Share Article :