Menteri Kominfo RI Diundang Komite I DPD RI Raker Terkait Judi Online, Situs Porno dan Pinjol

Sementara, kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses penyelenggara sistem eletronik (PSE) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

)***Nawasanga

Baca Juga :  Nomer WA Kapolres Lembata Untuk Kemudahan Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *