Menteri Kominfo RI Diundang Komite I DPD RI Raker Terkait Judi Online, Situs Porno dan Pinjol

Uritanet, Jakarta –

”Jadi Menteri Kominfo RI itu akan kita undang untuk Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI tidak hanya berbicara mengenai Judi Online akan tetapi juga Situs Porno dan Pinjol yang seakan tidak habisnya, selalu muncul setelah diblokir dan ini merasahkan msyarakat di daerah-daerah”, tegas Fachrul Rozi, Komite I DPD RI (18/9).

Bahkan sebelumnya pernah pula dikejutkan akun YouTube DPR RI menampilkan empat live streaming judi online (6/09) dimana kejadian ini berlangsung selama beberapa jam dengan foto profil akun juga diganti. Dan banyak website pemerintah yang bernasib sama. Bahkan, metodenya sama, yakni untuk promosi judi online. Dimana beberapa situs Pemerintah yang pernah di hack antara lain: Situs Bawaslu Makasar; sub domain Kementerian Pertanian; dan Situs Kementerian Perhubungan yang menampilkan Situs Judi Online dan tidak bisa diakses.

“Judi Online dan Situs Online bukan hanya mengancam generasi muda, bahkan merusak moral dan karakter bangsa, dan ini menjadi ancaman NKRI di era 5.0,” papar Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI (18/9) dalam sebuah wawancara.

Ditambahkannya pula, bahwa sejumlah Senator Komite I juga telah berdiskusi dan menyampaikan kondisi dan situasi daerah akibat maraknya Judi Online.

Senator Razi menjelaskan bahwa Pemerintah sejak tahun 2018 hingga Juli 2023, telah mekakukan pemblokiran sebanyak 846.047 situs judi online. Sedangkan sejak April sampai Juni 2023, Pemerintah telah menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. Sedangkan untuk asusila, tidak terhitung jumlah situs yang sudah diblokir oleh Pemerintah, sampai dengan tahun 2019 sejumlah 900.000 situs telah diblokir.

Walaupun berbagai upaya dan kebijakan telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memblokir konten negatif tersebut, akan tetapi kita melihat bahwa keberadaan itus Judi Online, Pinjaman Online, dan Asusila masih saja marak dan bahkan bermunculan situs-situs yang yang seakan tidak habisnya.

“Atas dasar ini juga Kita, Komite I perlu mengundang Menteri Kominfo RI untuk mempertanyakan kebijakan pemblokiran yang dilaksanakan untuk ditinjau kembali khususnya efiektivitas dan efisiensinya” tutup Razi.

Sebagai informasi bahwa kebijakan pemblokiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang subtansinya adanya kewenangan Pemerintah untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang- undangan nasional.

Sementara, kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses penyelenggara sistem eletronik (PSE) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

)***Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *