“Dalam melakukan pemblokiran konten pornografi ini, Kemenkominfo mengacu sesuai PP No. 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” kata Budi Arie.
)***YuriAlga/ Nawasanga
Share Article :