Komite I DPD RI Minta Situs Judi dan Asusila Diberantas Habis

“Dalam melakukan pemblokiran konten pornografi ini, Kemenkominfo mengacu sesuai PP No. 71 Tahun 2019 yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 Tentang PSE Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi,” kata Budi Arie.

)***YuriAlga/ Nawasanga

Baca Juga :  Defensive Riding … Kkkuy … #Cari_Aman Berkendara di Jalan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *