Terkait situs-situs dengan konten negatif, Menkominfo mengaku sudah memblokir 969.308 konten judi online, 8.954 fintech illegal, dan 1.211.571 konten pornografi.
“Tapi mereka itu seperti nyamuk. Kena satu, datang lebih banyak lagi. Tugas Kominfo hanya patroli cyber, men-takedown, dan memblokir. Meski demikian, Menkominfo berkoordinasi dan komunikasi dengan stakehalder terkait untuk mengusulkan pemblokiran, termasuk pemblokiran rekening. Setidaknya kami sudah mengusulkan 800 rekening yang harus diblokir oleh OJK,” ujar Budi.
Share Article :