ICMI Harus Ikut Tentukan Arah Perjalanan Bangsa

Dan Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 saat itu dibuat dalam suasana mendesak dan masih bersifat revolusioner. Sehingga perlu disempurnakan dan bukan diganti menjadi sistem bernegara yang sama sekali baru dan asing. La Nyalla mengatakan, yang terpenting adalah harus terbangun kesadaran kolektif bangsa ini untuk kembali kepada Fitrah Indonesia.

Untuk kemudian seluruh elemen bangsa mendorong semua lembaga negara, termasuk ormas-ormas besar dan TNI-Polri serta partai politik, agar segera melahirkan Konsensus Nasional untuk mendesak MPR menggelar Sidang MPR dengan agenda tunggal. Yakni mengembalikan konstitusi Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945 untuk kemudian dilakukan amandemen penyempurnaan dan penguatan melalui teknik Adendum, tegas LaNyalla.

Baca Juga :  Dandim Pusat Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Lingkungan Binaan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *