Sebelumnya, Polri mengungkap sudah ada 866 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 dari judi online. Angka itu terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.
Sementara Kominfo telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online diblokir.
Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022.
Share Article :