Dampak PNBP Perikanan Pertimbangkan Aspek Sosial dan Ekonomi Nelayan Aceh

Uritanet, Jakarta –

Menanggapi dampak ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan, terutama yang membebani nelayan di provinsi Aceh, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Prof. Abdullah Puteh, dengan tegas menyampaikan
pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam penerapan regulasi ini. Oleh karenanya, dirinya meminta pendekatan pemerintah seharusnya tidak berfokus pada pengenaan pajak tambahan terhadap nelayan.

Sebagai informasi bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang juga berlaku di sektor kelautan dan perikanan. Sebagai turunannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) KKP RI Nomor 140 Tahun 2023 tentang Harga Acuan Ikan.

“Kebijakan PNBP perikanan harus mempertimbangkan kesejahteraan dan keberlanjutan nelayan, terutama yang berasal dari wilayah Aceh yang secara historis telah berkontribusi besar terhadap industri perikanan nasional,” ujar Prof. Abdullah Puteh.

Baca Juga :  Pemerintah Dinilai Tidak Serius, Harga Beras Masih Meroket

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *