Reskrim Polsek Pasar Minggu Bekuk Pelaku Spesialis Rumah Kosong Mewah

Lanjut, Kapolsek Pasar Minggu menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,dan kasus ini sedang kami lakukan perkembangan lebih lanjut.

”Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk pelaku lainnya masih dilakukan perkembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu,” tutup Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka.

Baca Juga :  KASAD Apresiasi Gerak Cepat Penangkapan Pembunuh Sadis Babinsa dan Istri di Papua

)***git/Polsek Pasar Minggu/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *