Demikian juga Perancis, yang secara tegas menyatakan meninggalkan bentuk Monarchi menjadi Republik. Sehingga di dalam Konstitusinya tertulis larangan untuk melakukan perubahan yang mengancam bentuk Republik negaranya.
Inilah yang dimaksud dengan perubahan yang sangat fundamental terhadap konstitusi. Sehingga disebut penggantian konstitusi. Dan itu dinyatakan secara tegas dan terbuka.
Lha Indonesia? Kita tetap menjadikan Pancasila dan nilai-nilai luhur yang dirumuskan pendiri bangsa di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi. Tetapi menghilangkan penjabarannya di dalam pasal-pasal UUD. Inilah yang saya maksud Vivere Pericoloso. Atau dalam istilah anak gaul; Gak bahaya ta?
Share Article :