Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah Pemegang Waris Merek Dagang Wilton

Padahal merk dagang Wilton itu ada di HAKI atas nama Siah Sofian bukan atas nama orang lain. Merek Terdaftar Wilton atas nama Siah Sofian.

No. Pendaftaran : IDM000000826
Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004
No. Permohonan : D002000002474
Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000
Kelas : 30

Jenis Barang : Es, segala macam Kueh basah, Kueh kering, Biskuit, Roti basah, Roti kering, Permen bon-bon, Moca pasta, Coklat pasta, Tum carabia untuk kue, Rum pasta untuk kue, Rum semprot untuk kue, Gula halus, macam-macam Essense makanan, Kopi, Teh, Kakao, Gula, Beras, Tapioka, Sagu, bahan pengganti Kopi, Tepung dan sediaan terbuat dari Gandum, Roti, Kue dan Kembang gula, Es konsumsi, Madu, Ragi, bubuk untuk membuat Roti, Garam, Mostrad, Cuka, Daos, Rempah-rempah.

Baca Juga :  Ingatkan Pemerintah Soal Mafia Tanah dan Reforma Agraria

Share Article :

2 thoughts on “Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah Pemegang Waris Merek Dagang Wilton

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *