Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah Pemegang Waris Merek Dagang Wilton

Setelah berjalan kemudian seluruh produksi Wilton pun diberikan kepada alm.Siah Sofian. Sedangkan saudara-saudara yang lain sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau lainnya.

Sedangkan Andi Cia Siah hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seperti pegawai. Lalu seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka tokonya sendiri di Tangerang. Baru tahun 2021 – 2022, Andi Cia Siah menjual produk Wilton lagi, tepatnya dengan membeli produk kepada mereka, bukan memproduksinya sendiri. Dan itu pun Andi mengambil produknya dari alm.Siah Sofian.

Mengapa setelah Siah Sofian meninggal barulah mereka rebutan ingin mengurus warisannya merek dagang Wilton ini ? Bukankah sepatutnya harta bawaan dan harta bersama dari almarhum itu harusnya menjadi milik anak-anak sahnya seperti Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah.

HAKI mencatat merek dagang Wilton ini milik Siah Sofian (almarhum), yang berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red), memiliki hak memproduksi dan memperdagangkan merk dagang Wilton.

Baca Juga :  Tarik Pasukan TNI-POLRI Dari Pulau Rempang Batam

Share Article :

2 thoughts on “Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah Pemegang Waris Merek Dagang Wilton

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *