Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah Pemegang Waris Merek Dagang Wilton

Uritanet, Jakarta,-

Merk dagang Wilton tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sofian (Almarhum). Seperti diketahui, alm.Siah Sofian menikah 2 kali. Dari istri pertama (almh.Sri Wahyuningsih) memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.

Dengan demikian anak-anak alm.Sei Sophian (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), adalah Pewaris sekaligus pemegang Merk dagang Wilton yang tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sophian (Almarhum). Yakni dengan No. Pendaftaran : IDM000000826; Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004; No. Permohonan : D002000002474; Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000; Kelas : 30.

Atau dengan kata lain, mereka adalah Pewaris Merek Dagang Wilton yang berhak memproduksi dan memperdagangkan produk produk dari merk dagang tersebut.

Bahkan menengok kebelakang perjalanan Wilton adalah merek dagang ‘Keluarga alm. Suharyono’ yang memproduksi dan memperdagangkannya dimulai dari rumahnya di Jalan Pembangunan II, Jakarta Pusat. Dan alm. Suharyono pun menyulap rumahnya sekaligus menjadikannya sebuah Toko yang memproduksi dan memperdagangka produk – produk dari Wilton ini.

Sesungguhnya Wilton adalah buah saat bersekolah di Amerika Serikat yakni di Wilton School Cake of Decorating yang mengijinkan untuk memakai nama Wilton di Indonesia. Dan ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah Toko dengan nama Wilton.

Baca Juga :  Nomer WA Kapolres Lembata Untuk Kemudahan Tindak Lanjuti Keluhan Masyarakat

Setelah berjalan kemudian seluruh produksi Wilton pun diberikan kepada alm.Siah Sofian. Sedangkan saudara-saudara yang lain sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau lainnya.

Sedangkan Andi Cia Siah hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seperti pegawai. Lalu seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka tokonya sendiri di Tangerang. Baru tahun 2021 – 2022, Andi Cia Siah menjual produk Wilton lagi, tepatnya dengan membeli produk kepada mereka, bukan memproduksinya sendiri. Dan itu pun Andi mengambil produknya dari alm.Siah Sofian.

Mengapa setelah Siah Sofian meninggal barulah mereka rebutan ingin mengurus warisannya merek dagang Wilton ini ? Bukankah sepatutnya harta bawaan dan harta bersama dari almarhum itu harusnya menjadi milik anak-anak sahnya seperti Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah.

HAKI mencatat merek dagang Wilton ini milik Siah Sofian (almarhum), yang berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red), memiliki hak memproduksi dan memperdagangkan merk dagang Wilton.

Catatan lain, Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, pun pernah meminta bisakah memproduksi produk Wilton (Pasta) ini? Dan terjadilah kata mufakat untuk memproduksi dengan sistem Maklon, yaitu hanya memproduksi saja dan merekalah yang me-merk-kannya.

Semua itu ada kesepakatannya atau kerjasamanya yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’. Bukti tertulis dari mereka dan ditanda tangani mereka.

Siah Susanto, Siah Sucipto, Elisa Siah. Mereka sudah dibagikan harta-harta pada saat orang tua masih hidup. Semua sudah diberikan ruang maupun tempat bisnis. Mengapa sekarang baru dipermasalahkan?

Baca Juga :  Promo Miras Holywings ‘Meresahkan’ Ada Konsekuensi dan Sanksi

Padahal merk dagang Wilton itu ada di HAKI atas nama Siah Sofian bukan atas nama orang lain. Merek Terdaftar Wilton atas nama Siah Sofian.

No. Pendaftaran : IDM000000826
Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004
No. Permohonan : D002000002474
Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000
Kelas : 30

Jenis Barang : Es, segala macam Kueh basah, Kueh kering, Biskuit, Roti basah, Roti kering, Permen bon-bon, Moca pasta, Coklat pasta, Tum carabia untuk kue, Rum pasta untuk kue, Rum semprot untuk kue, Gula halus, macam-macam Essense makanan, Kopi, Teh, Kakao, Gula, Beras, Tapioka, Sagu, bahan pengganti Kopi, Tepung dan sediaan terbuat dari Gandum, Roti, Kue dan Kembang gula, Es konsumsi, Madu, Ragi, bubuk untuk membuat Roti, Garam, Mostrad, Cuka, Daos, Rempah-rempah.

)***Tjoek/foto tcs

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *