Ketua ARSSI, drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH : Ini Tantangan Rumah Sakit Swasta Melayani Pasien Berobat Ke Luar Negeri dan Pasien BPJS

Uritanet, Jakarta –

“Ini adalah tantangan Rumah Sakit Swasta kedepannya dan kita harapkan Rumah Sakit Swasta juga bisa fokus untuk melayani pasien-pasien yang biasa berobat keluar negeri dan pastinya juga untuk pasien BPJS,” jelas Ketua ARSSI, drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH di tengah. – tengah Seminar Nasional X and Healthcare Expo VIII Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia di Ballroom Ritz Carlton Hotel, Jakarta (26/7).

Ketua ARSSI drg.Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH
Ketua ARSSI drg.Iing Ichsan Hanafi, MARS, MH

Targetnya, lanjut Ketua ARSSI adalah agar rumah sakit dapat melayani pasien dimana mereka pun enggan melakukan pengobatan keluar negeri. Ini kita persiapkan, agar tidak berobat keluar negeri maka Rumah Sakit Swasta kita mungkin bisa diberikan regulasi tertentu yang memudahkan, lanjut drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

Seperti diketahui, kehadiran teknologi serba digital semakin memudahkan masyarakat mendapatkan akses kesehatannya melalui berbagai fitur yang tersedia. Dan hampir seluruh sektor industri mulai bergerak ke arah transformasi digital, tidak terkecuali di industri kesehatan. Oleh karenanya, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendukung sepenuhnya tranformasi digital di bidang kesehatan ini.

Baca Juga :  Rencana Pemerintah Beli Peternakan di Luar Negeri Tidak Sekadar Sensasi

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendi
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendi

Hal ini sekaligus melatar belakangi ARSSI dalam Seminar Nasional X dan Healthcare Expo VIII, 26-28 Juli 2023, yang bertemakan Tantangan dan Kesiapan Rumah Sakit dalam Implementasi Transformasi Kesehatan di Era Digital dan Medical Tourism

“Semua tantangan dan harapan ini menunjukkan pentingnya peran kita dalam menghadapi perubahan dan menjalankan tugas kita sebagai bagian dari sektor kesehatan. Jadi mari kita jadikan momentum ini untuk bergerak maju, beradaptasi, dan berinovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan di Rumah Sakit,” papar Ketua ARSSI, drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

Menurut Ketua ARSSI, salah satu tantangan dalam menerapkan Pasal 45 PMK NO 24 tahun 2022 dengan batas waktu 31 Desember 2013 yakni adalah dimana kondisi Indonesia yang luas dengan karakteristik berbeda-beda.

Baca Juga :  Vaksin Nusantara Besutan Prof. dr Terawan Masuk Jurnal Internasional ClinicalTrial WHO

“Indonesia ini kan dari Sabang sampai Merauke, jadi dalam hal peraturan itu mungkin diharapkan nantinya bertahap. Misalnya dalam penerapan elektronik medical record harus 31 Desember 2023 tentunya diprioritaskan daerah atau rumah sakit mana terlebih dahulu,” jelas drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

Dimana seperti di Papua, Kupang, Manado atau masih banyak daerah-daerah yang belum siap untuk itu. Sehingga mungkin dalam Implementasi kebijakan terus dapat dilakukan secara bertahap, tambah Ketua ARSSI.

Sementara terkait dengan harapan Medical Tourism yang kerap disebutkan Presiden Jokowi dalam sebuah kesempatan, drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH. menyebutkan bahwa saat ini tengah dibangun Indonesia Healthcare Corporation (IHC) atau Holding Rumah Sakit (RS) BUMN seperti di Bali dan Aceh.

Sedangkan dari pihak Rumah Sakit Swasta telah hadir pula yang dikembangkan oleh Rumah Sakit Swasta dari grup tertentu untuk mempersiapkan rumah sakit tersebut. Sebut saja seperti di Eka Hospital, Siloam Hospitals, dan Premier Hospitals, pungkas Ketua ARSSI drg. Iing Ichsan Hanafi, MARS., MH.

)***tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *