Ngawinin Anjing Pakai Adat dan Pemuka Agama, Lecehkan Budaya, Menista Agama

Uritanet, Jakarta, –

Heboh nikahin sepasang anjing, Luna dan Jojo, pakai WO (Wedding Organizer), Sewa Hotel, Pakai Adat dan Menghadirkan pemuka agama, bikin geram praktisi hukum Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA.

Pernikahan dua ekor anjing itu berlangsung di Hyde Park Pantai Indah Kapuk (14/7) tersebut telah melecehkan Budaya dan menista agama, serta melanggar UUITE.

“Terkait dengan beredar viral pernikahan binatang ataupun anjing, bernama Luna dengan Jojo, menggunakan adat istiadat tradisi Jawa dan juga menggunakan pemberkatan secara pendeta itu, sangat-sangat melukai hati masyarakat. Kita di masyarakat ada aturan hukum yang berlaku, ” jelas Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA saat ditemui.

Dr.Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMED,CLA
Dr.Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMED,CLA

Kita menghimbau aparat hukum untuk menindaklanjuti masalah ini. Baik ada laporan atau tidak ada laporan dari masyarakat. Jadi tidak serta merta hanya sekedar membuat sesuatu masalah ataupun konten. Kemudian meminta maaf atau klarifikasi lalu selesai perkara ini, tegas lagi Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA, mengingatkan.

Baca Juga :  Banyak Keluhan Soal Program PTSL Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Siap Perjuangkan Hak Rakyat Atas Tanah

Jangan sesuatu yang salah dan keliru ini dibenarkan. Dan seolah-olah menjadi suatu hal yang biasa di masyarakat. Karena perkawinan adalah hal yang sangat sakral dan sudah diatur di Undang-Undang Perkawinan. Dan perkawinan itu mengatur tentang manusia bukan dua ekor binatang anjing itu.

Terlebih perkawinan dua ekor anjing ini menggunakan pakaian adat istiadat atau budaya Jawa. Dan tentu ini memenuhi unsur dugaan SARA berdasarkan Undang-Undang ITE. Ini nggak main-main loh ancamannya, 8 tahun penjara.

Begitu juga dengan menggunakan Pendeta sehingga berarti binatang itu dianggap mempunyai agama. Apalagi sosok Pendeta konotasinya pasti beragama Nasrani atau Kristen.

Jadi jelas telah memenuhi unsur-unsur Pasal 156A Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancamannya 4 tahun, ucap Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA.

Sehingga jelas buat pihak kepolisian, ada atau tidak ada laporan dari masyarakat wajib ditangani terkait masalah ini. Karena sudah melukai sebagai penganut agama Kristen.

“Mosok ada anjing diberkati secara Kristen oleh orang yang kami anggap suci yaitu seorang pastur dan atau pendeta. Dan ini harus segera diperiksa para pihaknya, termasuk pihak hotelnya. Termasuk pula WO atau wedding organizer nya. Sekaligus pemilik anjing Luna dan Jojo, karena perkawinan nya telah melecehkan adat istiadat manusia.

Baca Juga :  Menko Polhukam Diminta Tuntaskan Kasus TPPU Di Kemenkeu

Ingat manusia adalah makhluk mulia tidak boleh dilecehkan apalagi disamakan dengan binatang dan yang lebih fantastis ini tidak ada istilah nya tidak tau atau lupa atau tidak sengaja. Karena untuk membiayai tersebut hingga menghabiskan diduga Rp.200 juta.

“Pihak kepolisian tolong segera usut tuntas kehebohan perkawinan anjing ini dan wajib ditindak, ” tegas Dr. Togar Situmorang, SH, MH , MAP, CMED, CLA.

)***tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *