Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh Teluk Bintuni

“Sebagai kelanjutannya, pasal ini juga menugaskan BPK untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti. Sehinggga, menjadi jelas bagi kita bahwa dana cost recovery yang di dalamnya dimasukkan CSR harus diaudit,” kata Pace Jas Merah ini.

Baca Juga :  PPWI dan LSP Pers Indonesia MoU Sertifikasi Kompetensi Wartawan Seluruh Indonesia di DPD RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *