Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh Teluk Bintuni

“Sebagai informasi, saya sudah menyampaikan hal ini kepada Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung pada Rapat Kerja bersama DPD RI. Kenapa saya minta penegak hukum harus turun? Pertama, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ditetapkan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Jika ada indikasi korupsi ataupun tindak pidana ekonomi maka jelas Kejaksaan bisa turun tangan. Dasarnya juga ada dalam Pasal 282 ayat (2) KUHAP. Ada uang negara disana karena dikeluarkan dalam wujud DBH. Kedua, BPK harus turun tangan. jika kita cek kembali UU Nomor 26 Tahun 2009 terkait APBN 2009,” papar Filep.

Baca Juga :  Audiensi dengan Walikota Solok, Ketua DPD Dukung Pembangunan Stadion Marahadin

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *