Dimana pada pasal PP mengandung ketentuan komponen CSR ini ditanggung pemerintah jika aktivitas hulu migas telah memasuki masa eksploitasi. Sehingga komponen cost recovery tersebut tidak hanya menjadi domain eksekutif, melainkan juga masuk dalam wilayah penegakan hukum.
Bahwa sejak awal advokasi terhadap masyarakat adat terdampak BP Tangguh, saya tidak pernah setuju bahwa CSR itu dijadikan sebagai bagian dari cost recovery. Itu yang harus dipahami dulu, karena walaupun merupakan bagian dari investasi, pemerintah tetap harus membayar kembali kepada kontraktor, sehingga porsi penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil (DBH) berkurang dan menyebabkan penerimaan APBN berkurang.
“Dengan kata lain, ya tetap memakai uang negara, uang rakyat,” ujar Filep di Gedung DPD RI (10/7).