Sidang Putusan Sela Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton Ditunda Sepekan Lagi

Berdasar HAKI bahwa merk dagang Wilton ini sudah tercatat milik Sei Sophian, berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), berhak memproduksi dengan merk dagang Wilton.

Setelah pertemuan dan melakukan komunikasi, mereka (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), merasa cocok, akhirnya mereka meminta kepada Andi bisakah memproduksi produk Wilton (Pasta) ini.

Setelah melakukan pertemuan lagi dan berembuk, terjadilah kata setuju dan mufakat untuk memproduksi dengan sistem Maklon, yaitu hanya memproduksi saja dan merekalah yang me-merk-kannya. Semua itu ada kesepakatan atau kerjasama yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’.

Baca Juga :  Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, CRA : Tertawakan Hotman Paris, dr.Richard Lee Diduga Lakukan Berita Bohong Timbulkan Keresahan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *