Uritanet, Jakarta,-
PN Jakarta Pusat bersidang (10/7) terkait bukti permulaan atas kewenangan Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Wilton Nomor : 47/PDT.SUS-MEREK/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, dimana dalam sidang tersebut Penggugat membawa bukti – bukti permulaan apakah PN Pusat memiliki kewenangan atas persidangan Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 tersebut.
Hadir kuasa hukum dari Tergugat I Dewi Saraswati dan kuasa hukum Andi Cia Sia, selaku turut Tergugat II, Fachri.
“Bukti-bukti tadi adalah bukti dari Penggugat terkait kewenangan Gugatan tersebut. Sidang sebelumnya bukti dari Penggugat belum sepenuhnya memenuhi syarat diterima oleh Ketua Majelis Hakim. Dan selanjutnya bahwa bukti – bukti tadi bukan masuk ke dalam pokok perkara,” jelas Fachri, kuasa hukum Tergugat II Andi Cia Sia.
Oleh karenanya, di Sidang berikutnya (17/7) sudah dijadwalkan Ketua Majelis Hakim, yang besar kemungkinan merupakan Putusan Sela Majelis Hakim melalui online.
Lebih jauh Fachri mengungkapkan bahwa setelah semua bukti dari Penggugat dan Tergugat diterima Majelis Hakim, maka sidang berikutnya tinggal putusan sela dari Majelis Hakim.
Apakah Majelis Hakim akan membacakan Putusan Sela pada Sidang (17/7) mendatang? Apakah PN Jakarta Pusat berwenang mengadili kasus hukum hak merk dagang Wilton ini? Atau yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
Seperti diketahui, Wilton adalah ‘merk keluarga’, dimana berawal dari orang tua yang membuka toko dengan nama Wilton, dan nama itu didapatkan dari sebuah sekolah di Amerika, yang bernama Wilton School Cake of Decorating dan telah meminta ijin untuk memakai nama Wilton di Indonesia.
Ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah toko dengan nama Wilton, dan bahkan sempat memproduksi pula ‘Maras Queen’ yaitu produk sejenis tepung.
Seluruh produksi Wilton diberikan kepada alm.Sei Sophian. Sedangkan saudara-saudara yang lain sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau sudah mendapatkan beberapa warisan selama almarhum nenek masih hidup. Sedangkan Andi Cia Siah hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seperti pegawai.
Seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka toko sendiri. Pembukaan toko tersebut sudah atas persetujuan saudara-saudara yang lain. Bahkan kepada Andi Cia Sia juga dibicarakan bahwa agar tidak terjadi perselisihan, maka toko milik Andi disarankan berlokasi di Tangerang saja. Meski saudara yang lain membuka tokonya di seputar Jakarta.
Karena Andi mulai membuka tokonya sendiri di Tangerang, seiring berjalannya waktu, produksi Wilton mengalami masalah. Oleh karenanya, mereka ingin Andi kembali membantu produksi mereka.
Tapi secara manajemen usaha tidak mungkin Andi kembali. Terlebih, Andi sudah membeli ruko dan membuka toko dan juga memiliki kewajiban untuk membayar cicilan ke bank/pinjaman serta lain sebagainya. Dari sanalah hubungan menjadi tidak baik sehingga putus hubungan dan sejak tahun 2005.
Andi sudah tidak ikut campur dengan urusan mereka. Selanjutnya, Andi di Tangerang tidak menggunakan merk dagang Wilton lagi. Baru tahun 2021 – 2022, Andi menjual produk Wilton lagi, tepatnya dengan membeli produk kepada mereka, bukan memproduksinya sendiri. Dan itu pun Andi mengambil produknya dari alm.Sei Sophian.
Oleh karenanya, Andi pun merasa heran, mengapa setelah Sei Sophian meninggal barulah mereka rebutan ingin mengurus anak-anak almarhum. Seperti diketahui, alm.Sei Sophian menikah 2 kali. Dari istri pertama memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.
Menurut Andi, merk dagang Wilton itu sudah ada sejak sebelum mereka menikah. Dan seharusnya secara logika bahwa peraturan harta bawaan dan harta bersama itu harusnya turunnya kepada anak-anak sahnya (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red).
Berdasar HAKI bahwa merk dagang Wilton ini sudah tercatat milik Sei Sophian, berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), berhak memproduksi dengan merk dagang Wilton.
Setelah pertemuan dan melakukan komunikasi, mereka (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), merasa cocok, akhirnya mereka meminta kepada Andi bisakah memproduksi produk Wilton (Pasta) ini.
Setelah melakukan pertemuan lagi dan berembuk, terjadilah kata setuju dan mufakat untuk memproduksi dengan sistem Maklon, yaitu hanya memproduksi saja dan merekalah yang me-merk-kannya. Semua itu ada kesepakatan atau kerjasama yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’.
Andi Chia Siah pun juga memiliki bukti statement tertulis dari mereka dan ditanda tangani bahwa mereka yang datang kepada kita dan meminta kita untuk melakukan produksi dengan sistem Maklon.
Adapun para penggugat antara lain Siah Susanto, Siah Sucipto, Elisa Siah. Mereka sudah dibagikan harta-harta pada saat orang tua masih hidup. Semua sudah diberikan ruang maupun tempat bisnis, sedangkan Andi Chia Siah sudah 20 tahun tidak ikutan.
Mengapa sekarang baru dipermasalahkan? Padahal merk dagang Wilton itu ada di HAKI atas nama Sei Sophian bukan atas nama orang lain.
Perkara ini adalah Gugatan Pembatalan Pengalihan Hak atas Merek, oleh para PENGGUGAT yang diajukan, terhadap Merek Terdaftar Wilton atas nama Siah Sofian.
No. Pendaftaran : IDM000000826
Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004
No. Permohonan : D002000002474
Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000
Kelas : 30
Jenis Barang : Es, segala macam Kueh basah, Kueh kering, Biskuit, Roti basah, Roti kering, Permen bon-bon, Moca pasta, Coklat pasta, Tum carabia untuk kue, Rum pasta untuk kue, Rum semprot untuk kue, Gula halus, macam-macam Essense makanan, Kopi, Teh, Kakao, Gula, Beras, Tapioka, Sagu, bahan pengganti Kopi, Tepung dan sediaan terbuat dari Gandum, Roti, Kue dan Kembang gula, Es konsumsi, Madu, Ragi, bubuk untuk membuat Roti, Garam, Mostrad, Cuka, Daos, Rempah-rempah.
)***tjoek