Sidang Putusan Sela Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton Ditunda Sepekan Lagi

Uritanet, Jakarta,-

PN Jakarta Pusat bersidang (10/7) terkait bukti permulaan atas kewenangan Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Wilton Nomor : 47/PDT.SUS-MEREK/2023/PN.NIAGA.JKT.PST, dimana dalam sidang tersebut Penggugat membawa bukti – bukti permulaan apakah PN Pusat memiliki kewenangan atas persidangan Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 tersebut.

Hadir kuasa hukum dari Tergugat I Dewi Saraswati dan kuasa hukum Andi Cia Sia, selaku turut Tergugat II, Fachri.

Baca Juga :  Puspom TNI Serahkan 2 Mobil Berplat TNI Palsu ke Propam Polda Metro Jaya

“Bukti-bukti tadi adalah bukti dari Penggugat terkait kewenangan Gugatan tersebut. Sidang sebelumnya bukti dari Penggugat belum sepenuhnya memenuhi syarat diterima oleh Ketua Majelis Hakim. Dan selanjutnya bahwa bukti – bukti tadi bukan masuk ke dalam pokok perkara,” jelas Fachri, kuasa hukum Tergugat II Andi Cia Sia.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *