Sutrisno Lukito diduga memalsukan surat dari Kelurahan, terbukti Lurah yang berwenang saat itu, tidak pernah menandatanganinya. Karena diduga kuat surat itu diurus oleh Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito. Dari surat itulah kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Djoko Sukamtono.
Terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Share Article :