Sutrisno Lukito Di Sidang, Komat Terus Berdemo Desak Mafia Tanah Di Berantas

Uritanet, Tangerang –

Sutrisno Lukito kembali menjalani sidang di PN Tangerang, Jawa Barat, terkait permasalahan sengketa tanah yang telah berlarut sejak tahun 2018 ini, di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang (14/6).

Sementara itu di luar persidangan Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) berdemonstrasi mendesak kasus ‘Mafia Tanah Sutrisno Lukito’, untuk dituntaskan Menteri ATR/BPN, dalam penegakkan hukumnya.

Komat mendesak terus Sutrisno Lukito yang diduga kuat sebagai Mafia Tanah ini, segera di berantas keakar – akarnya.

Sutrisno Lukito diduga memalsukan surat dari Kelurahan, terbukti Lurah yang berwenang saat itu, tidak pernah menandatanganinya. Karena diduga kuat surat itu diurus oleh Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito. Dari surat itulah kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Djoko Sukamtono.

Baca Juga :  Ngawinin Anjing Pakai Adat dan Pemuka Agama, Lecehkan Budaya, Menista Agama

Terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Komat menilai bahwa peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Perlu diketahui, Sutrisno Lukito pernah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi.

Baca Juga :  Dr. Togar Situmorang S.H : Ibu Yenny Susilawati Harus Tetap Berjuang Untuk Keadilan Bagi alm. dr. Gerry Irawan Sp.OG

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam
menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang bahwa Termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Komat mendesak jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi elemen masyarakat dicopot. Karena terkesan menjadikan sejumlah organisasi keagamaan sebagai Tamengnya. Seperti di NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

)***tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *