Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut.
“Saya kira semua upaya hukum sudah dilewati oleh kedua pihak hingga ke MA. Sehingga Pemerintah harus konsekuen dan taat hukum untuk menjalankan keputusan MA tersebut”, ujar Sultan (15/06).
Bahkan, kata Sultan, jika utang tersebut diakibatkan oleh kejadian luar biasa di masa lalu. Pemerintah harus menunjukkan itikad baik dalam menghormati hak semua warga negara.
Share Article :